Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Selasa, 02 Juni 2020 - 05:00:00 WIB
5 Fakta Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," kata Saut, 16 Desember 2019.

4. Ditetapkan jadi DPO karena tak kooperatif saat diperiksa

KPK menyebutkan Nurhadi selama tidak menunjukan iktikad baik saat diperiksa. Saat itu, KPK sulit melacak keberadaan Nurhadi.

Nurhadi bersama tiga tersangka lainnya ditetapkan menjadi DPO pada 13 Februari 2020. Masyarakat diminta melapor jika mengetahui keberadaan Nurhadi.

"Begini, sebelumnya KPK juga seperti itu kan, ada beberapa tersangka yang kita jemput, kalau kita tahu keberadaannya. Tetapi sampai saat ini kita tidak tahu keberadaannya, maka dari kita keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 14 Februari 2020.

5. Dilaporkan rutin menukar uang di Mampang Prapatan dan Cikini

Beredar kabar Nurhadi biasanya setiap minggu menukarkan uang sebanyak dua kali yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat. Sementara di akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.

"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut," ucap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (9/5/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut