5 Fakta Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kantor Kejaksaan, Apa Tujuannya?
JAKARTA, iNews.id - Prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Prajurit TNI tersebut akan berjaga di Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejaksaan.
1. Perintah Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Perintah terkait pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. TNI menyatakan, pengerahan ini merupakan kerja sama rutin biasa.
2. Penjelasan TNI AD
TNI Angkatan Darat buka suara terkait adanya Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai pengerahan prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. TNI AD menyatakan, pengamanan ini merupakan kerja sama TNI dengan Kejaksaan.
"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, Minggu (11/5/2025).
Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini bukan hal yang baru. Sebab, dalam institusi Kejaksaan juga ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
3. Jumlah Personel yang Dikerahkan
Dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebutkan akan ada 1 peleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit).
Namun, Brigjen Wahyu memaparkan, jumlah personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan kondisi di Kejaksaan.
"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan," ujarnya.