Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi

Selasa, 09 Januari 2024 - 09:04:00 WIB
5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi
Berikut fakta-fakta Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, eks pejabat Ditjen Pajak yang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berikut fakta-fakta vonis Rafael Alun.

1. Hukuman Sesuai Tuntutan Jaksa

Hukuman pidana badan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Hanya saja, hakim menjatuhkan denda yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

2. Bayar Uang Pengganti

Selain pidana badan, hakim juga menghukum Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut