5 Fakta Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pajak Terbukti Terima Gratifikasi
Selasa, 09 Januari 2024 - 09:04:00 WIB
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Alun kepada Hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan JPU KPK. Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU.
KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa lembaga antirasuah.