5 Kode Suap Hakim, dari Pengajian hingga 'Ngopi'
Suap itu diduga berkat jasa Merry terkait putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode komunikasi dalam perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti 'Ratu Kecantikan'" ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
3. 'Ngopi'
Kode 'ngopi' digunakan dalam kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (Ketua Majelis Hakim); Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Mereka disuap pengacara Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga (swasta) sebesar Rp500 juta.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. atau ditolak karena alasan gugatan mengandung cacat formil dalam kasus akuisisi saham.
"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan, 'bagaimana jadi ngopi enggak?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).