Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

5 Kode Suap Hakim, dari Pengajian hingga 'Ngopi'

Jumat, 07 Desember 2018 - 13:50:00 WIB
5 Kode Suap Hakim, dari Pengajian hingga 'Ngopi'
Lima kode suap hakim terungkap, dari pengajian hingga 'ngopi'
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim menjadi salah satu aparat penegak hukum di Indonedia. Namun, tidak sedikit di antaranya yang terjerumus dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tergiur menerima suap menjadi kasus yang kerap kali menyeret hakim menjadi tersangka dan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menyamarkan perbuatan suap, ada sejumlah kode unik yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

Berikut kode suap kepada hakim yang dihimpun iNews.id:

1. Ujian Disertasi

Kode ini digunakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dalam menerima uang suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebesar Rp700 juta.

"Dalam transaksi tersebut teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ujian. Kemudian, ada sandi 'disertasi' dan 'halaman'. 'Jadi seribu halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian', Kira-kira gitu kata-katanya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018)

2. Ratu Kecantikan

Kode ini digunakan Merry Purba Hakim Adhoc Tipikor Medan. Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura.

Suap itu diduga berkat jasa Merry terkait putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode komunikasi dalam perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti 'Ratu Kecantikan'" ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut