5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar
3. Menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam'iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
4. Bersedia menjalankan tugas Ketum PBNU sesuai ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72, meliputi menjaga amanat organisasi, menjaga keutuhan jam'iyyah baik internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
5. Menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Gus Kikin juga menyatakan kesediaan menerima sanksi organisasi apabila melanggar isi kontrak jam’iyyah yang telah ditandatangani.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam kontrak jam'iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Gus Kikin.