5 Kontrak Jam'iyyah yang Diteken Gus Kikin usai Jadi Ketum PBNU, Disanksi jika Melanggar
Adapun penandatanganan kontrak jam’iyyah menjadi salah satu mekanisme yang ditekankan AHWA dalam Muktamar ke-35 NU untuk memastikan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 berjalan sesuai aturan organisasi.
Sebelumnya, AHWA menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui musyawarah mufakat pada Senin (31/8/2026). Penetapan tersebut berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar mengatakan mekanisme tersebut merupakan hal baru dalam proses pemilihan kepengurusan PBNU.
“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Anwar.
Editor: Rizky Agustian