Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR soal Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi: Belum Ada Urgensi
Advertisement . Scroll to see content

5 Nama Provinsi Sunda yang Diusulkan Pecah dari Jabar, Cek Apakah Daerahmu Masuk!

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:52:00 WIB
5 Nama Provinsi Sunda yang Diusulkan Pecah dari Jabar, Cek Apakah Daerahmu Masuk!
Peta adminsitrasi wilayah Provinsi Jawa Barat. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, meskipun moratorium pemekaran wilayah bisa saja dibuka oleh pemerintah pusat, setiap usulan harus melalui proses kajian yang sangat matang.

“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja,” kata Bima Arya di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).

Aspek fiskal dan kelayakan ekonomi menjadi syarat utama. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi penting untuk menilai apakah wilayah calon provinsi baru bisa mandiri secara keuangan.

“Banyak usulan sebelumnya yang tidak lolos karena tidak memenuhi kriteria administratif dan fiskal,” katanya.

DPR Sebut Belum Ada Urgensinya

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai wacana Jawa Barat (Jabar) dipecah menjadi lima provinsi belum memiliki urgensi. Dia justru mendukung jika dilakukan pemekaran kabupaten maupun kota.

"Jadi saya rasa urgensinya belum ada. Kalau kabupaten kota, saya sepakat, saya dukung," ujar Dede saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Dia tak mempersoalkan usulan tersebut. Namun, dia mengatakan 80 persen wilayah hasil pemekaran provinsi baru belum bisa mandiri.

"Jadi kalau usulan boleh-boleh saja nggak apa-apa semua mengusulkan. Tapi dari pemekaran provinsi yang ada saat ini pun yang belum bisa mandiri itu ya mungkin 80 persen," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut