Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

5 Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo usai Diperiksa sebagai Tersangka, Nomor 4 Mengaku Tak Jujur

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:48:00 WIB
5 Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo usai Diperiksa sebagai Tersangka, Nomor 4 Mengaku Tak Jujur
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (11/8/2022). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (11/8/2022). Ada sejumlah pengakuan mengejutkan yang disampaikan Sambo.

Salah satunya Sambo menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi yang diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang. Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok yang juga menjadi lokasi penahanan Sambo.

Berikut lima pernyataan Sambo kepada penyidik soal tewasnya Brigadir J:

1. Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Ferdy Sambo diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang. 

"Bahwa keterangan FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan alm Brigadir Josua," kata Andi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

2. Ferdy Sambo panggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J

Murka mendengar laporan istrinya, Irjen Ferdy Sambo (FS) kemudian memanggil dua ajudan lainnya yaitu Bharada E dan Bripka RR. Keduanya diduga menerima instruksi dari Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Bharada E dan Bripka RR diketahui juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut