Bagaimana Jika Pemilu 2024 Dua Putaran? Begini Tahapan dan Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana jika Pemilu 2024 dua putaran? Kapan Pemilu putaran kedua akan diselenggarakan?
Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 tengah diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, 14 Februari 2024. Dalam kontestasi politik saat ini, terdapat tiga pasangan capres dan cawapres.
Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya tiga pasangan calon, Pemilu bisa saja terjadi satu atau dua putaran.
Lantas, bagaimana skema hingga jadwal Pemilu 2024 putaran kedua? Simak ulasan berikut ini, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Rabu (14/2/2024).
Pemilu 2024, Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Pemilih Terbanyak dan Paling Sedikit
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Pemilu kali ini bisa saja berlangsung dengan satu kali atau dua kali putaran.
Apabila dilangsungkan satu putaran, maka harus ada salah satu pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Kapolri Sebut Pemilu 2024 Berjalan Aman