Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

5 Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Ungkap Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:08:00 WIB
5 Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Ungkap Sebelum dan Sesudah Pembunuhan
Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J menunjukkan foto keponakannya di rumah duka. (Foto : MPI/Azhari Sultan)
Advertisement . Scroll to see content

4. Enam Polisi Langgar Pidana terkait Halangi Penyidikan Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau halangi proses penyidikan kasus Brigadir J. Mereka saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).

5. Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini ke JPU

Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadapkeempat tsk ini penyidik insya  allah akan menyerahkan berkas perkara 4 tsk tersebut ke kejaskaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut