5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh
4. Tahap Penggunaan Alat Non-Mematikan
Saat terjadi kerusuhan, kekerasan, perusakan, serangan fisik, atau penutupan jalan masif, aparat menggunakan senjata tumpul, gas air mata atau alat non-mematikan sesuai standar.
5. Tahap Kerusuhan Berat dan Pelibatan Brimob
Saat rusuh berat dan situasi meningkat, satuan Brimob dikerahkan atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.
Brigjen Ngajib menegaskan bahwa penyederhanaan SOP ini bertujuan memudahkan pemahaman dan implementasi di lapangan. Namun, kehati-hatian tetap menjadi prinsip wajib dalam setiap tindakan.
“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa Kapolres kini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi serta penguasaan lapangan.
“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri