51 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, BKN Pastikan Tak Bisa Jadi PPPK
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah tidak dapat dibina melalui pendidikan dan pelatihan kebangsaan juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu dikarenakan, agar bisa menjadi PPPK syaratnya sama seperti menjadi ASN.
Lebih jauh Bima memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka hendak menjadi ASN harus memenuhi aspek-aspek dari nilai dasar kode etik serta kode perilaku.
"Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat ASN, ya itu berlaku untuk dua-dua status kepegawaian itu. Mereka harus memenuhi, kalau dalam UU 5 Nomor 2015 nilai dasar kode etik dan kode perilaku pasal 3, 4, 5,” kata Kepala BKN Bima Haria, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan, tindak lanjut ini pun sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, keputusan ini telah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian hasil revisi UU KPK.
"Jadi, yang tidak memenuhi syarat 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.