56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar
Senin, 09 Juni 2025 - 15:17:00 WIB
"Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp6 juta," tambahnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Terakhir, Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," katanya.
Editor: Reza Fajri