Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

59 Transaksi Rekening FPI Dihentikan, Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:21:00 WIB
59 Transaksi Rekening FPI Dihentikan, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Logo PPATK (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebanyak 59 transaksi dilaporkan ke PPATK.

"PPATK  telah  menerima  59  (lima  puluh  sembilan)  Berita  Acara Penghentian Transaksi  dari  beberapa  Penyedia  Jasa  Keuangan  atas  rekening  FPI,  termasuk  pihak terafiliasinya," tulis PPATK melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2020).

PPATK melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan hasis analisis kepada penegak hukum. Hasil analisis selanjutnya akan diproses.

"Upaya  penghentian  sementara  transaksi  keuangan  yang  dilakukan  oleh PPATK  akan  ditindaklanjuti  dengan  penyampaian  hasil  analisis  atau  pemeriksaan kepada  penyidik  untuk  dapat  ditindaklanjuti  dengan  proses  penegakan  hukum  oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutur PPATK.

PPATK mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pemblokiran juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga negara tentang pelarangan segala aktivitas FPI.

"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," tulis PPATK.

Selain memblokir rekening FPI, PPATK juga melakukan tindakan yang sama terhadap rekening individu yang terafiliasi dengan FPI. Oleh sebab itu PPATK telah meminta bank-bank yang menjadi tempat FPI dan individu yang terafiliasi membuka rekening untuk melaporkan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut