59 Transaksi Rekening FPI Dihentikan, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebanyak 59 transaksi dilaporkan ke PPATK.
"PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," tulis PPATK melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2020).
PPATK melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan hasis analisis kepada penegak hukum. Hasil analisis selanjutnya akan diproses.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutur PPATK.
PPATK mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pemblokiran juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga negara tentang pelarangan segala aktivitas FPI.
"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," tulis PPATK.
Selain memblokir rekening FPI, PPATK juga melakukan tindakan yang sama terhadap rekening individu yang terafiliasi dengan FPI. Oleh sebab itu PPATK telah meminta bank-bank yang menjadi tempat FPI dan individu yang terafiliasi membuka rekening untuk melaporkan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq