Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM soal Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 - 18:07:00 WIB
6 Catatan Komnas HAM untuk Pembahasan RUU Terorisme
Pasukan Gegana Polri bersiaga di lokasi ledakan bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5/2018) lalu. (Foto: Antara/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

”Dia ditangkap itu sebagai tahanan atau apa? Silakan menangkap, tapi jangan lama-lama. Jangan 21 hari, ya cukuplah 7 hari atau seperti pidana biasa, 1x 24 jam baru diperpanjang melalui mekanisme biasa," ujarnya.

Keempat, proses penyadapan jauh dari kerangka penegakan hukum. Kelima, pelibatan TNI kurang tepat dan keenam, Komnas HAM penting untuk dilibatkan dalam melakukan pengawasan.

"Jadi menurut kami tidak hanya DPR yang melakukan pengawasan, Komnas HAM pun seharusnya juga ditulis sebagai lembaga pengawas tindak pidana terorisme ini," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut