6 Fakta Baru Video Syur Gisel, Nomor 3 Bikin Ngelus Dada

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020). (Foto: Instagram).

4. Dibuat di Medan pada 2017
Video seksual tersebut ternyata dibuat pada 2017 di sebuah hotel, Kota Medan, Sumatera Utara. Pria dalam video itu, MYd, disebut polisi sebagai warga asal Medan.

5. Terancam 12 Tahun Penjara
Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

6. Belum Ditahan
Kendati terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, Gisel belum ditahan. Polisi menyatakan bakal kembali memanggil Gisel dengan status tersangka.

Editor : Zen Teguh

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda