4. Dibuat di Medan pada 2017
Video seksual tersebut ternyata dibuat pada 2017 di sebuah hotel, Kota Medan, Sumatera Utara. Pria dalam video itu, MYd, disebut polisi sebagai warga asal Medan.
5. Terancam 12 Tahun Penjara
Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
6. Belum Ditahan
Kendati terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, Gisel belum ditahan. Polisi menyatakan bakal kembali memanggil Gisel dengan status tersangka.
Editor : Zen Teguh
Follow Berita iNews di Google News