6 Fakta Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas, 1 dan 4 Mengejutkan
2. Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kakoporlairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, tindakan Brigadir Rangga tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana.
"Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain, di rumah Duka, Perumahan Tapos Residance, Cimanggis, Depok, Jumat (26/7/2019).

Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
"Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.
Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Adapun Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."
3. Senpi Brigadir Rangga Milik Pribadi dan Organik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan, senjata yang berjenis HS 9 itu merupakan milik Brigadir Rangga Tianto. Bridagir Rangga Tianto menembakkan tujuh peluru dari sembilan peluru yang bersarang di pistolnya.
"(Usai berdebat) Brigadir Rangga keluar ruangan SPKT di polsek itu dan ternyata keluar itu mempersiapkan senjata dengan jenis HS 9 lalu menembakan ke arah tubuh korban," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).