Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos

Selasa, 23 April 2024 - 04:09:00 WIB
6 Fakta Putusan MK Tolak Semua Gugatan PHPU Pilpres, Nomor 4 Ungkit soal Bansos
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)


2. Jokowi Dinyatakan Tidak Terlibat Intervensi

MK dalam pertimbangannya menegaskan tidak menemukan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

MK juga menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

Kemudian, MK tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik.


3. Pelanggaran Etik Terhadap Komisioner KPU Tak Membatalkan Verifikasi Paslon

MK menilai pelanggaran kode etik oleh DKPP terhadap Komisioner KPU tidak membatalkan hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut