6 Momen Menarik Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran dan AMIN Diancam Diusir Hakim MK
JAKARTA, iNews.id - Ada momen menarik dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Kamis (4/4/2024). Salah satunya kuasa hukum Prabowo-Gibran dan AMIN diancam diusir Hakim MK karena berdebat banyak bicara.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu Prabowo-Gibran. Namun saat sidang belum dimulai sudah terjadi protes dan penolakan.
Keberatan pertama disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail atas ahli dengan nama Andi Muhammad Asrun. Maqdir keberatan untuk menghindari konflik kepentingan, sebab Asrun merupakan eks Direktur Sengketa Pilpres untuk kubu Ganjar-Mahfud.
Keberatan terakhir diajukan Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN. Bambang keberatan terhadap kehadiran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Bambang menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.
Namun majelis hakim terus melanjutkan persidangan dengan mencatat keberatan dari masing-masing pemohon.
Berikut momen menarik sidang sengketa pilpres di MK:
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) hari ini. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.
Keberatan pertama disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail atas ahli dengan nama Andi Muhammad Asrun. Maqdir keberatan untuk menghindari konflik kepentingan, sebab Asrun merupakan eks Direktur Sengketa Pilpres untuk kubu Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya disampaikan Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud terkait kehadiran Muhammad Qodari. Todung menilai ahli harus independen, sementara Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran.
Kemudian, Tim Hukum Nasional AMIN, Refly Harun juga memberikan catatan terhadap Margarito Kamis dan Hasan Hasbi. Dia menilai keduanya sering tampil pada acara televisi sebagai kubu Prabowo-Gibran.
Keberatan terakhir diajukan Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN. Bambang keberatan terhadap kehadiran eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Bambang menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.
"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis (4/4/2024). Momen itu terjadi ketika Suhartoyo mendapati Bagja tertidur di tengah sidang.
Momen itu terjadi ketika, ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran rampung memaparkan materinya. Usai selesai, hakim pun mempersilakan pihak terkait, pemohon dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD hingga Bawaslu dan KPU mengajukan pertanyaan.
Suhartoyo kemudian mengajukan pertanyaan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Namun, saat itu terlihat suasana sempat sepi, Suhartoyo kemudian melihat Bagja yang berada persis di depannya.
"(Pertanyaan) Dari KPU? Dari Bawaslu, tidak? Ngantuk ya pak Ketua itu," kata Suhartoyo.
Usai ditegur, Bagja kemudian terlihat tersenyum. Ia kemudian menundukkan kepalanya hingga pertanyaan dari Bawaslu yang diberikan Anggota Bawaslu Puadi rampung ditanyakan.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto walk out atau meninggalkan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Bambang meninggalkan ruangan persis ketika eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Ommar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak memberikan keterangan sebagai ahli.
Bambang menolak mendengarkan keterangan Eddy lantaran telah menyampaikan keberatan atas kehadirannya.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan," kata Bambang seraya meninggalkan ruangan.
Dia akan kembali memasuki ruangan ketika Eddy rampung memberikan keterangannya. "Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," sambungnya.
Eddy sempat hendak menyanggah sebelum Bambang meninggalkan ruangan. Namun, Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada itu langsung dipotong Ketua MK, Suhartoyo.
"Sudah tidak apa-apa, pak. Kan itu haknya beliau (Bambang) juga," jawab Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengancam mengusir Kuasa Hukum dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu terjadi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari ini Kamis (4/4/2024).
Kedua Kuasa Hukum itu ialah Bambang Widjojanto dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Fahri Bachmid dari kubu Prabowo-Gibran. Momen itu terjadi saat Bambang Widjojanto mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Ahmad Doli Kurnia, Supriyanto, Raden Gani Muhammad dan Andi Batara Lifu.
Bambang kemudian masuk ke materi pertanyaan mengenai proses verifikasi faktual yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU dan KPU Provinsi yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil yang saat itu rapatnya dilakukan di Komisi II DPR RI. Rapat yang tadinya dibuka untuk umum itu kemudian dilakukan secara tertutup.
"Jadi ada civil society yang menekuni soal pemilu bersih pernah melaporkan kepada Komisi II ada pelanggaran proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU terhadap anggota Komisioner di Provinsi dan pada saat itu rapatnya yang tadi terbuka dibuat menjadi tertutup," kata Bambang.
Belum selesai Bambang menyelesaikan pertanyaannya, mantan pimpinan KPK itu mendapatkan sanggahan dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid. Fahri menyatakan keberatan lantaran Bambang keluar dari dalil yang dimohonkan.
"Yang mulia, kami ingin konfirmasi kepada pak Bambang, supaya jangan sesat informasi ini," kata Fahri Bachmid.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian menyanggah perdebatan keduanya. Suhartoyo kemudian mengancam untuk mengusir keduanya jika keduanya terus berbicara.
"Sudah, kalau mau bicara semua keluar aja, di luar, berdua," ucap Suhartoyo.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku tergelitik atas keterangan yang diberikan oleh Ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran bernama Aminuddin Ilmar. Arief merespon usai mendengar paparan Aminuddin soal kewenangan MK.
"Saya tergelitik dengan tulisan Prof Aminuddin yang mengatakan begini, di halaman dua, 'sebab kalau sampai hal tersebut dilakukan maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan Mahkamah tentu saja bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan'. Dari sisi di sini itu masih halus," kata Arief, di Ruang Sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Arief lantas menyinggung dengan pernyataan selanjutnya yang menyinggung konsep hukum administrasi pemerintahan. Arief kemudian membacakan ulang tulisan itu yang pada intinya tindakan hakim di luar kewenangannya bisa disebut penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan kepastian hukum dan asas legalitas.
Arief kemudian mengatakan mengaku takut atas kalimat tersebut. Sebab menurutnya Arief, bagaimana mungkin dirinya menyalahgunakan wewenang terkait beda pandangan.
"Jadi, saya tergelitik ini. Yang sebagaimana awal saya sampaikan kemudian ada ini. Lha, saya kemudian menjadi takut, ini saya sebagai hakim konstitusi lho kok saya menyalahgunakan kewenangan kalau saya bergeser dari kutub yang sini ke sini," kata Arief.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan catatan terhadap keterangan yang disampaikan Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Andi Muhammad Asrun dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal itu disampaikannya usai Asrun memberikan keterangan terkait putusan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat self executing.
"Pak Asrun saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-mudah supaya kita kalau bicara clear," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).
Dalam dalilnya, Asrun menyampaikan bahwa putusan MK bersifat self executing yang dapat langsung dieksekusi. Asrun menjelaskan putusan MK tak terlepas dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh sebabnya, ia menilai tindakan KPU untuk mengesampingkan peraturan yang belum direvisi dan mendahului putusan MK ialah benar. Hal ini merujuk pada tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran meski aturan PKPU saat itu masih pada batas 40 tahun.
Dia kemuudian menyampaikan bahwa putusan KPU juga melakukan hal yang sama dengan MK mengeluarkan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Namun, hal ini justru langsung disanggah oleh Arief Hidayat.
"Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian menyatakan putusan 102 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali," ucap Arief.
Sebab, sambung Arief, putusan MK Nomor 102/PUU-VI/2009 itu diputuskan pada sore hari. Saat itu KPU langsung mengubah PKPUnya.
"Jadi saya tidak bertanya tapi hanya untuk semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar, tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," tutup dia.
Editor: Faieq Hidayat