Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

Rabu, 03 April 2024 - 16:23:00 WIB
Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK
Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan hasil Pilpres belum final. (Ilustrasi sidang MK/Arif Juliantono)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak terlena dengan kemenangan mereka di Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tim AMIN optimistis bisa menang.

Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo menegaskan keputusan KPU belum final dan masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Heru mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, baik berdasarkan pelanggaran Sirekap maupun pelanggaran persyaratan calon.

"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut