Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengingatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak terlena dengan kemenangan mereka di Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tim AMIN optimistis bisa menang.
Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo menegaskan keputusan KPU belum final dan masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final, masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Heru mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, baik berdasarkan pelanggaran Sirekap maupun pelanggaran persyaratan calon.
"Jadi jangan euforia dulu pasangan calon yang saat ini unggul suaranya," tuturnya.