6 Pegawai Tolak Ikut Diklat Bela Negara, KPK: Kami sudah Berupaya Berikan Hak Mereka
JAKARTA, iNews.id - Enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menolak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara. Diklat bela negara yang digelar KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) merupakan salah satu syarat agar enam pegawai yang tak lulus TWK tersebut tetap bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah itu tidak bisa memaksa keenam pegawai tersebut untuk mengikuti diklat bela negara. Intinya, kata Ali, KPK telah memberikan hak enam pegawai tersebut untuk bisa menjadi ASN.
"KPK telah berupaya memberikan hak pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan tersebut. Namun pada akhirnya enam orang pegawai tersebut menolak, tentu tidak bisa pula kami paksakan," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Ali mengaku belum mengetahui tindak lanjut terhadap enam pegawai yang masih diberikan kesempatan untuk menjadi ASN tersebut. Tapi, dia menekankan, keenam pegawai tersebut wajib mengikuti diklat bela negara jika ingin menjadi ASN.
"Belum diputuskan tindak lanjutnya, namun demikian tentu syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK tidak terpenuhi jika tak mengikuti pendidikan bela negara dimaksud," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK bekerja sama dengan Kemhan menggelar Diklat Bela Negara terhadap 24 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, dari 24 pegawai tersebut, enam di antaranya menolak untuk ikut diklat bela negara.
Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk menjadi ASN tersebut, hanya 18 pegawai yang menyatakan kesediaannya untuk ikut diklat bela negara serta wawasan kebangsaan. Sedangkan enam pegawai lainnya menolak.
Editor: Rizal Bomantama