6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare (ha) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.
Enam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 ha. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 ha, PT WSP 107,70 ha, PT FI 95,87 ha, PT PSR 82,26 ha, dan PT NES 70,38 ha.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi diberikan setelah pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di kawasan yang dikelola.