Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal
Advertisement . Scroll to see content

6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:46:00 WIB
6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan
Kemenhut memberikan sanksi kepada 6 perusahaan terkait karhutla. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).

Dwi menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan paksaan pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah langkah perbaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal yang terdampak. Kemenhut akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut