6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan
Khusus PT MPK, pembekuan perizinan diberikan setelah kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pengawasan Kemenhut meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini kebakaran.
Untuk kawasan terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
Sementara penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Editor: Puti Aini Yasmin