Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal
Advertisement . Scroll to see content

6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:46:00 WIB
6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan
Kemenhut memberikan sanksi kepada 6 perusahaan terkait karhutla. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Khusus PT MPK, pembekuan perizinan diberikan setelah kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Pengawasan Kemenhut meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini kebakaran.

Untuk kawasan terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut