Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras
Advertisement . Scroll to see content

6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Senin, 02 Maret 2020 - 19:37:00 WIB
6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat keputusan terkait wabah virus korona. Keputusan tersebut dikeluarkan sejak Selasa (4/2/2020).

Ada 6 poin dalam surat keputusan yang dikeluarkan Menkes, pertama menetapkan virus korona sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan yang meliputi komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktik perilaku hidup bersih, sehat dan antisipasi penularan.

"Melakukan kesiapsiagaan, deteksi serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah, penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium, bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan," dikutip dari poin surat keputusan tersebut.

Ketiga, seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah sesuai tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran virus korona di wilayah Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut