Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras
Advertisement . Scroll to see content

6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Senin, 02 Maret 2020 - 19:37:00 WIB
6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Kempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut