Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:00:00 WIB
6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya
Syarat Perpanjangan SKCK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan cara berikut ini.

  • Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
  • Melakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Melampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK
  • Dapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK
  • Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Membayar biaya sebesar Rp30.000

Cara Perpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi (Offline)

  • Datang ke kantor Polisi sesuai dengan domisili tinggal
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  • Membawa fotocopy KTP atau SIM
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor Polisi

Itu dia syarat perpanjangan SKCK yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga informasi di atas membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut