Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Ditabrak Kasi Datun HSU saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

6 Tahun Berstatus Tersangka, Eks Dirjen Kementan Akhirnya Ditahan KPK

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:10:00 WIB
6 Tahun Berstatus Tersangka, Eks Dirjen Kementan Akhirnya Ditahan KPK
6 Tahun Berstatus Tersangka, Eks Dirjen Kementan Akhirnya Ditahan KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim. Hasanuddin dijebloskan ke penjara setelah 6 tahun berkeliaran bebas dengan status tersangka.

Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (20/5/2022) hari ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HI," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Hasanuddin bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya, terhitung mulai hari ini, 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022. Hasanuddin ditahan Rumah Tahanan (Rutan) belakang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Hasanuddin sebagai tersangka sejak Februari 2016. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto dan seorang pihak swasta, Sutrisno. Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp18 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp10 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut