6 Terpidana Kasus Vina Juga Laporkan RT Pasren dan Kahfi soal Dugaan Kesaksian Palsu
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengungkapkan pihak-pihak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu. Selain Iptu Rudiana, Aep dan Dede, RT Pasren dan anaknya, Kahfi juga dilaporkan ke Bareskrim.
"Satu kepada Pasren dan Kahfi, kemudian kepada Aep dan Dede, kemudian terakhir laporan kepada Rudiana," kata Jutek dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata? yang tayang di iNews, Selasa (23/7/2024).
Dia menuturkan, laporan dipisah menjadi tiga Laporan Polisi (LP). Semuanya terkait dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan para terlapor.
"Tiga-tiganya (keterangan palsu), ada tiga LP semuanya dikeluarkan tanda terima dan sudah berproses," tutur dia.
Menurutnya, polisi telah melakukan gelar perkara atas pelaporan terhadap Dede dan Aep. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kecukupan bukti awal.
"Intinya kami diberitahukan sudah mulai penyelidikan terhadap laporan yang kami berikan," ungkap dia.
Jutek lantas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang merespons laporan tersebut.
"Kami berterima kasih atas respons dari Kapolri dan Kabareskrim atas laporan kami sudah diproses dan sudah berproses," kata dia.
Editor: Rizky Agustian