Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditampilkan, Ini Penampakannya

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:07:00 WIB
6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditampilkan, Ini Penampakannya
Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). Ada enam tersangka selain mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS).

Keenamnya diperlihatkan kepada awak media yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto. Sementara Ferdy Sambo hanya diperlihatkan sekilas saja.

Menurut pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), para tersangka mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Tangan mereka pun terlihat diborgol.

Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Foto: Istimewa)
Tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dilimpahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Foto: Istimewa)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan para tersangka akan kembali ditahan di tempat semula.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut