6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Ditampilkan, Ini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tersangka kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). Ada enam tersangka selain mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS).
Keenamnya diperlihatkan kepada awak media yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto. Sementara Ferdy Sambo hanya diperlihatkan sekilas saja.
Menurut pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), para tersangka mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah. Tangan mereka pun terlihat diborgol.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana menjelaskan para tersangka akan kembali ditahan di tempat semula.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.
Di samping itu, Kejagung juga menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (PC).
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bakal ditahan kembali di Rutan Bareskrim Polri.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama