Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:28:00 WIB
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi di Kanjuruhan Malang (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Mereka juga disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan. 

Enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka:

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut