6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dan Security Steward Suko Sutrisno.
"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
Berikut ini isi lengkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka:
Pasal 359 KUHP:
Kapolri Jelaskan Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintah Tembakkan Gas Air Mata