Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raffi Ahmad Salut Sport Tourism Jadi Tren Baru di Kalangan Anak Muda
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:28:00 WIB
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi di Kanjuruhan Malang (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

3. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2002, tentang Keolahragaan: 

Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut