Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK
Advertisement . Scroll to see content

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 - 22:32:00 WIB
7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 4 Prajurit BAIS TNI

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.

Dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengambil putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut