7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Vonis 4 Prajurit BAIS TNI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.
Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tingkat Pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa disertai hukuman pemecatan.
Dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengambil putusan berbeda dengan menghapus pidana tambahan tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin