Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK
Advertisement . Scroll to see content

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 - 22:32:00 WIB
7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Alasan hakim batalkan pemecatan prajurit TNI terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

“Andre Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan sehingga kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan Saksi Korban maupun pembuktian medis yang memadai dihadapan persidangan,” lanjut putusan tersebut.

Pertimbangan ketujuh berkaitan dengan kondisi keluarga kedua terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan posisi keduanya sebagai suami dan ayah sekaligus tulang punggung bagi kehidupan keluarganya.

Berdasarkan tujuh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama ditiadakan.

“Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi prajurit TNI yang baik,” tutup putusan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut