7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa
Hotman Paris menyoroti adanya penyebaran tuduhan tidak berdasar kepada BHT dan Hary Tanoesoedibjo di media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tanpa bukti merupakan bentuk pencemaran nama baik.
“Tuduhan ini adalah fitnah! Tidak ada penggelapan, tidak ada pemalsuan. Semua transaksi sudah diaudit dan sah. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti,” kata Hotman.
Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi CMNP dengan Unibank tersebut sudah sejak 1999. Dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang sudah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris.
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Pasalnya, BHIT hanya menjadi arranger yang hanya menerima komisi, sedangkan dana CMNP diterima oleh Unibank.