Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:11:00 WIB
7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan 7 fakta gugatan yang diajukan CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 7 fakta penting terkait kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. 

Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Sebab, transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999 dan dilakukan sesuai prosedur.

7 Fakta Perkara Peristiwa Ini

  • 1. Latar Belakang Transaksi (1999)

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS.

CMNP membayar langsung ke Unibank sebesar 17,4 juta dolar AS dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima 28 juta dolar AS dari Unibank.

Pada saat itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan termasuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut