Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:11:00 WIB
7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan 7 fakta gugatan yang diajukan CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

  • 2. Krisis Moneter dan Penutupan Unibank (2001)

Dua tahun 5 bulan setelah transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter. Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan.

  • 3. Tuduhan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo

Setelah lebih dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan pemalsuan.

Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan pihak yang menerima dana. 

  • 4. Bukti Transaksi Transfer dan Audit Konfirmasi

Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transfer dari CMNP ke Unibank dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke rekening Unibank.

Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, bukan dengan MNC atau Hary Tanoe.

Selain itu, Hotman juga menunjukkan bukti tiap tahun, auditor CMNP melakukan pengecekan konfirmasi mengenai status sertifikat deposito NCD CMNP ke Unibank dan tidak menemukan adanya kejanggalan.

“CMNP membayar langsung ke Unibank, bukan ke MNC atau Hary Tanoe. Ada bukti transfernya, ada audit tahunan dari CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah,” kata Hotman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut