Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi

Senin, 05 Agustus 2019 - 15:09:00 WIB
7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta penjelasan PLN terkait listrik padam sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) dini hari di Kantor Pusat PT PLN (Persero). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

4. Plt Dirut PLN Akui Lamban
Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengakui jika penangan insiden pemadaman listrik berjalan lambat. Dia menyebutkan, ada dua hal yang harus saling beroperasi, sehingga harus menunggu arus listrik dari setiap pembangkit.

Saat ini, Sripeni menambahkan, normalisasi pasokan masih terus berjalan. Di sisi lain upaya perbaikan sistem jaringan di Ungaran-Pemalang juga sedang dikerjakan.

"Memang kami mohon maaf prosesnya lambat, kami akui. Kemudian upaya yang dilakukan PLN adalah memaksimalkan bagaimana perbaikan atau proses transfer dari timur ke barat tetap berjalan," ujarnya.

5. PLN Hitung Kompensasi
Sripeni menuturkan, pihaknya saat ini sedang menghitung besaran kompensasi terkait kerugian konsumen sebagai dampak listrik padam.

"Kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," katanya.

Besaran kompensasi tersebut sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan dengan indikator Lama Gangguan. Kompensasi sebesar 35 persen diberikan pelanggan nonsubsidi sementara pelanggan subsidi diberikan 20 persen.

Penerapan kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. "Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar)," ujar Sripeni.

Sementara untuk pelanggan premium, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut