Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi

Senin, 05 Agustus 2019 - 15:09:00 WIB
7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta penjelasan PLN terkait listrik padam sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) dini hari di Kantor Pusat PT PLN (Persero). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

6. Desakan Tuntutan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat melakukan gugatan (class action) kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Hal ini karena peristiwa listrik padam merugikan masyarakat.

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (5/7/2019).

Tulus menjelaskan, gugatan perlu ditujukan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sementara ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Menurut dia, masyarakat bisa menghitung kerugian material maupun nonmaterial sebagai dasar untuk melakukan gugatan. "Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," tuturnya.

Pemadaman ini juga menjadi pertanda infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Padahal, Tulus menilai, saat ini energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia karena semua kegiatan yang dilakukan masyarakat menggunakan listrik.

"Ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" katanya.

7. 21,3 Juta Jiwa Merugi
PT PLN (Persero) mencatat ada sekitar 21,3 juta pelanggan yang terkena dampak dari pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019. Angka tersebut 30 persen dari total jumlah pelanggan PLN di seluruh Indonesia yang mencapai 71 juta pelanggan.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, dari 21,3 juta terbagi dari berbagai kelompok. Dari nilai kelompok sosial, industri, pelanggan khusus dan lainnya.

"Yang terkena dampak ada 21,3 juta pelanggan atau 30 persen dari total seluruh pelanggan di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/9/2019).

Dia mengatakan, pelanggan seluruhnya akan mendapat kompensasi, yang jumlahnya akan dihitung PLN. "Kami sedang minta bicara dengan pemilik perusahaan pemegang saham. Kami diminta pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) PLN yang atur, karena itu aksi korporasi PLN, tapi kita harus izin ke pemegang saham. Diperhitungkan dengan diskon," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut