7 Fakta Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghilang usai Rumah Dinas dan Kantor Digeledah KPK
Presiden Jokowi menunjuk Wamentan Harvick Hasnul Qolbi sebagai Mentan Ad Interim usai Syahrul Yasin Limpo hilang.
“Ad interim pasti sebagai pejabat yang memang satu kotak dengan Pak Mentan, memang saya ad interim,” ucap Harvick.
Harvick mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepadanya agar tugas di Kementerian Pertanian tetap berjalan sesuai tugas dan fungsinya.
Keberadaan SYL justru diketahui rekan partainya, yaitu Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia mengatakan Syahrul Yasin Limpo tidak menghilang untuk menghindari kasus hukum di Indonesia.
Sahroni menyebut kondisi Syahrul kurang baik sehingga tengah menjalani pengobatan terlebih dulu sebelum kembali ke Tanah Air.
"Karena ada problem prostatnya, jadi pengobatan dulu," kata Sahroni, Selasa (3/10/2023).
Kendati demikian, Sahroni mengaku tak mengetahui di mana Syahrul menjalani pengobatan. Dia mengaku hanya mendapat informasi Syahrul tengah berobat.
"Saya enggak tahu dirawat di mana, cuman dapat informasi saja karena prostatnya masalah, akhirnya dia gak pegang komunikasi," tuturnya.
Ahmad Sahroni mengatakan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh telah memerintahkan SYL untuk kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023. Bahkan, Syahrul bakal menghadap Surya dahulu setiba di Tanah Air.
"Tapi udah berkomunikasi, dikasih tahu bahwa tanggal 5 (Oktober) dia kembali, dan Ketua Umum sudah memerintahkan untuk segera kembali dan menghadap Ketua Umum," kata Sahroni.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal kabar Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hilang kontak. KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan yang dikabarkan menyeret Syahrul sebagai tersangka tetap diselesaikan.
"Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (3/10/2023).
KPK saat ini fokus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut KPK menetapkan tiga pasal, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama