Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Sindikat Jual Beli Satwa Langka, Tawarkan Kanguru hingga Beruang Madu

Kamis, 04 Juli 2019 - 04:00:00 WIB
7 Fakta Sindikat Jual Beli Satwa Langka, Tawarkan Kanguru hingga Beruang Madu
Tiga tersangka sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Namun ada juga yang mengembangbiakkan sendiri. Seperti tersangka KG yang memelihara kanguru tanah. Namun indukan satwa ini juga diperoleh dari Papua.

4. Ditawarkan lewat Media Sosial.
Satwa langka ditawarkan sindikat penjual ini melalui berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial Facebook.

5. Rekening Bersama.
Sindikat ini menggunakan modus baru dengan menunjuk satu orang untuk membuka rekening bersama (rekber). Rekening ini digunakan untuk bertransaksi. Dengan demikian, antara pembeli dan penjual tidak mesti bertemu. Secara keseluruhan dalam rantai jual beli satwa dilindungi ini ada empat pihak yaitu, penjual, broker, pembeli, dan pemilik rekening bersama.

6. Diangkut Ojek Online dan Bus.
Dalam kasus perdagangan satwa langka ini, pembeli dan penjual tidak bertemu. Jika pembeli telah sepakat dan mentransfer uang di rekening bersama, satwa akan dikirimkan melalui ojek online. Selain itu pengiriman juga menggunakan bus ekspedisi.

7. Dari Burung Tiong Mas hingga Kanguru.
Sebanyak 26 satwa dilindungi berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat Jawa Tengah ini. Satwa itu yakni 1 beruang madu, 5 kanguru, 2 burung kakaktua jambul kuning, 15 ekor burung tiong mas (beo), 2 nuri kepala hitam, dan 1 nuri kelam.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut