Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Sindikat Jual Beli Satwa Langka, Tawarkan Kanguru hingga Beruang Madu

Kamis, 04 Juli 2019 - 04:00:00 WIB
7 Fakta Sindikat Jual Beli Satwa Langka, Tawarkan Kanguru hingga Beruang Madu
Tiga tersangka sindikat perdagangan satwa langka dan dilindungi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berikut fakta-fakta sindikat jual beli satwa dilindungi:

1. Berawal dari Penjualan Beruang Madu.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (14/6/2019). Polisi mendapatkan informasi akan ada jual beli satu ekor beruang madu di Terminal Rembang, Jawa Tengah. Penyidik Ditipidter Bareskrim Polri pun menuju ke lokasi.

Pada pukul 17.30 WIB terlihat seseorang menunggu bus dari Jepara. Dia diduga sebagai pembeli. Pria berinisial S tersebut berhasil kabur saat hendak ditangkap. Polisi berhasil mengamankan ponselnya yang terjatuh dan menyita beruang madu.

2. Sindikat Jawa Tengah.
Dari hasil identifikasi ponsel S, polisi mendapati nama MUA alias G sebagai pemilik beruang madu. Dia ditangkap di Kaliwungu, Kudus. Dari hasil pengembangan penyidikan, selanjutnya polisi menangkap KG di Kecamatan Mayong, Jepara dan AS di SPBU Bumi Rejo, Kabupaten Pati. Mereka tergabung dalam satu jaringan penjual satwa dilindungi.

3. Membeli dari Papua.
Sindikat Jawa Tengah ini mendapatkan satwa-satwa langka itu dari Papua. Satwa itu dikirim dengan menggunakan perahu nelayan dan bersandar di Pelabuhan Juwana, Pati. Satwa itu lantas di bawa ke rumah atau kandang untuk dijual kembali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut