Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK Baru Tak Ada dari Kejaksaan, Begini Reaksi Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

7 Masalah Ini Jadi Ancaman dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Rabu, 31 Januari 2018 - 16:43:00 WIB
 7 Masalah Ini Jadi Ancaman dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapet kinerja kejaksaan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/01/2018). (Foto: Sindonews/ Sutikno)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kejaksaan Agung RI mencatat tujuh permasalahan yang dihadapi pada dua event politik tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan tujuh permasalahan tersebut yakni praktik politik uang, kampanye hitam melalui media digital, manipulasi proses penghitungan suara, dan fanatisme berlebihan massa pendukung. Selain itu, limitasi waktu penanganan perkara, perhitungan daluwarsa, dan penanganan perselisihan hasil pemilihan.

“Berdasarkan pengalaman empiris, ada tujuh persoalan yang dapat dicemati komprehensif dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019,” ungkap Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/01/2018).

Pertama, masalah politik uang. Prasetyo mengatakan hal tersebut dapat mencederai prinsip demokrasi sehingga berpotensi menimbulkan sederat persoalan. Di antaranya, mengganggu ketertiban, persaingan tidak sehat, tidak memberikan pembelajaran politik yang benar dan bermartabat,  serta menimbulkan kecurangan dan kejahatan lain.

"Larangan dan sanksi telah diatur secara tegas, tetapi penindakannya sangat sulit karena dilakukan secara terselubung, terorganisir, sembunyi-sembunyi, saling menutupi, saling melindungi, dan saling membantah," kata dia.

Kedua yaitu kampanye hitam (black campaign) melalui media digital. Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan dengan menyebarkan berita hoaks, palsu, dan negatif. Hal tersebut mengedepankan praktik politik identitas dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Itu dibutuhkan pencegahan, penanganan, dan penyelesaian cepat dan tepat. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan kebencian, memecah belah, konflik horizontal, dan pertentangan akar rumput,” tuturnya.

Ketiga, manipulasi penghitungan suara dilakukan dengan modus kerjasama antara saksi kandidat atau partai dan oknun penyelenggara pilkada atau pemilu. Untuk tindakan ilegalnya, seperti mengurangi, merusak, bahkan menambah suara.

Keempat, masalah fanatisme yang berlebihan disebabkan pandangan politik yang begitu tajam dan tidak tersalurkan dengan baik.

Kelima, limitasi waktu penanganan perkara dianggap Prasetyo menjadi masalah karena jangka waktu penanganan dan penyelesaian perkara hanya berkisar 51 hari.

“Itu terdapat delik yang diancam dengan pidana penjara dibawah 5 tahun sehingga tidak dapat dilakukan penahanan dan dijadikan celah hukum,” kata Prasetyo.

Keenam, dalam penghitungan daluwarsa pada pasal 134 ayat (4) UU Pilkada dan pasal 454 (6) UU Pemilu, laporan pelanggaran pemilihan atau pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukannnya pelanggaran.

Terakhir, penanganan perselisihan hasil pemilihan. Prasetyo menuturkan pada pasal 158 UU Pilkada tentang batasan persentase selisih perolehan suara sebagai syarat utama pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara itu tidak menghiraukan masukan dan penyampaian bukti tentang proses perolehan suara yang tidak benar.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut