Pimpinan KPK Baru Tak Ada dari Kejaksaan, Begini Reaksi Jaksa Agung
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Dari lima nama yang ditetapkan, tidak ada dari unsur kejaksaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempermasalahkan tidak adanya jaksa dalam jajaran pimpinan KPK. Dia mengaku, meski tidak ada yang menjadi pimpinan namun banyak jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya ndak apa-apa, kami punya 90 jaksa lebih di situ (KPK). Mereka yang nanti bekerja di sana untuk kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Dia menampik isu adanya intervensi Jaksa Agung terkait kasus yang melibatkan kader Partai NasDem H Bandjela Paliudju sehingga Johanis Tanak tidak terpilih. Prasetyo mengklaim, dirinya yang mengusulkan Johanis Tanak mengikuti seleksi capim KPK.
"Ndak ada, konflik apa, yang mengatakan konflik kan kalian, ndak ada konflik. Saya usulkan Tanak untuk ikut seleksi capim KPK, konflik apa?" ujar Prasetyo.