Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Aspidum DKI, KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14:10:00 WIB
Kasus Suap Aspidum DKI, KPK Minta Jaksa Agung Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan bantuan ke Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng). Enam jaksa itu adalah Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan enam jaksa itu akan diminta keterangannya sebagai saksi kasus suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).

Febri mengatakan, surat itu tertanggal 12 Agustus 2019. Para saksi itu rencananya diperiksa untuk tersangka Sendy Perico, yang merupakan penyuap aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. "Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini Kamis, 15 Agustus 2019," ujarnya.

Pada Rabu, 14 Agustus 2019, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat jaksa. Namun, empat jaksa yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sendy Perico (SPE) itu tidak hadir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut