7 Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Ayah Berapa Lama?
JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sejumlah poin penting diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satunya cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan.
Berikut poin-poin penting yang diatur dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan sebagaimana iNews.id rangkum.
1. Judul Undang-undang Diubah
Dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (25/3/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.
Salah satu pokok yang disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah yakni pengubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. Definisi Anak Dipertajam
RUU tersebut mendefinisikan anak sesuai peraturan perundang-undangan. Definisinya pun dipertajam.
3. Lama Cuti Melahirkan
Pasal 4 ayat (3) mengatur cuti bagi ibu yang melahirkan. Tertulis, cuti paling singkat selama tiga bulan pertama.
Cuti dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya. Hal ini jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Ibu Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Diberhentikan
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Sang ibu juga tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Mekanisme Hak Upah Ibu saat Cuti Melahirkan
Kemudian Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang hak ibu yang sedang melaksanakancuti melahirkan untuk mendapatkan upah. Dengan ketentuan upah diberikan secara penuh pada tiga bulan pertama cuti, bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
6. Lama Cuti Ayah
Selain cuti bagi ibu, Pasal 6 ayat (2) mengatur lama cuti bagi ayah atau suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Beleid itu mengatur cuti ayah diberikan selama dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.
7. Cuti Suami Dampingi Istri Keguguran
Tak hanya melahirkan, Pasal 6 ayat (2) mengatur cuti juga diberikan kepada ayah yang mendampingi istrinya mengalami keguguran. Adapun cuti diberikan selama dua hari.
Adapun pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang," kata Diah dalam laporannya.
Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Editor: Rizky Agustian