Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Terbitkan Paket Visa Elektronik untuk Pelancong Indonesia, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

7 Syarat Terbaru Jemaah Haji 2024, Mulai Divaksin Covid-19 hingga Bebas dari Penyakit Menular

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:30:00 WIB
7 Syarat Terbaru Jemaah Haji 2024, Mulai Divaksin Covid-19 hingga Bebas dari Penyakit Menular
Syarat Terbaru Bagi Jemaah Haji 2024. (freepik).
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan umum bagi semua jemaah:

1. Paspor yang masih berlaku minimal sampai akhir Dzulhijjah 1445  H atau Juni 2024.

2. Usia minimal 12 tahun.

3. Mendapat vaksin Covid-19, flu musiman, dan meningitis.

4. Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah terbebas dari penyakit menular.

Pengumuman ini disampaikan setelah Dewan Cendekiawan Senior mengeluarkan pernyataan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi berdosa. Pasalnya perizinan haji bertujuan untuk menjamin kelancaran ibadah serta meningkatkan kualitas layanan yang kepada jamaah. Dengan begitu jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan aman serta mendapat pengalaman spiritual sesuai yang diharapkan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut